Tata Tertib Lab. Terpadu

Tata Tertib Lab. Terpadu

  1. Pengguna laboratorium wajib melepas alas kaki selama memasuki ruang laboratorium Terpadu.
  2. Pengguna laboratorium harus masuk dan keluar laboratorium dengan tertib.
  3. Pengguna laboratorium harus membaca, memahami, dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum di ruang laboratorium.
  4. Pengguna laboratorium wajib menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium.
  5. Pengguna laboratorium wajib berpenampilan rapi, sopan dan menjunjung etika akademik di laboratorium sesuai dengan tata tertib di Universitas Nahdlatul Ulama Lampung.
  6. Pengguna laboratorium harus membersihkan dan merapikan kembali tempat duduk dan peralatan yang dipakai.
  7. Pengguna laboratorium dilarang:
  8. membawa senjata tajam, minuman keras dan atau narkotika di dalam laboratorium,
  9. merokok, makan, dan minum di dalam laboratorium,
  10. memakai sandal, menggunakan kaos oblong, pakaian ketat, dan celana jeans,
  11. membuat kegaduhan di lingkungan laboratorium.
  12. membawa pulang alat-alat laboratorium
  13. Jenis-jenis kegiatan bagi pengguna internal adalah praktikum, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain yang mendukung proses pembelajaran.
  14. Pengguna mengisi buku penggunaan laboratorium yang disediakan Laboran.
  15. Pengguna wajib menjaga inventaris laboratorium dengan baik selama penggunaan, apabila terjadi kerusakan pengguna mengganti dengan inventaris serupa.
  16. Pelayanan Praktikum di Laboratorium ditentukan sesuai jadwal yang diajukan dan telah disetujui.
  17. Jadwal kegiatan praktikum diajukan oleh dosen pengampu mata kuliah maksimal 3 hari sebelum tanggal penggunaan yang direncanakan.
  18. Jam pelayanan laboratorium adalah 08.00 – 16.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.