SOP PENGGUNAAN LAB UNTUK PRAKTIKUM

SOP PENGGUNAAN LAB UNTUK PRAKTIKUM

PROSUDER

  • Umum
  • Layanan laboratorium diberikan kepada rombongan praktikan dari setiap program studi di bawah binaan dosen Pembina mata kuliah pada suatu program studinya masing-masing.
  • Dosen Pembina mata kuliah setiap program studi berkoordinasi dengan kepala UPT-STP untuk teknis pelaksanaan praktikum mengenai jadwal pelaksanaan.
  • Pelaksanaan praktikum dipandu langsung oleh dosen pembina mata kuliah peternakan dari program studinya msing-masing, dan dibantu oleh staf laboratorium.
  • Dosen Pembina mata kuliah yang menggunakan laboratorium peternakan wajib turut menegakkan aturan praktikum yang telah ditetapkan.
  • Setiap program studi lingkungan Universitas didanai dari dana bahan habis pakai (BHP).
  • Layanan laboratorium untuk praktikum
  1. Pengguna dari internal fakultas

Layanan praktikum di laboratorium peternakan meliputi seluruh program studi di seluruh jurusan di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Lampung yang mempergunakan laboratorium peternakan. Prosedur penggunaannya adalah sebagai berikut:

  1. Dosen penanggung jawab mata kuliah melakukan koordinasi dengan kepala UPT-STP untuk pelaksanaan praktikum.
  2. Kepala UPT-STP menyampaikan peraturan dan persyaratan kepada dosen penanggungjawab mata kuliah, dan dosen meneruskan kepada mahasiswa praktikannya.
  3. Kepala UPT-STP memberi tugas kepada staf laboratorium.
  4. Kepala UPT-STP menyampaikan laporan kepada wakil rektor II setelah akhir semester untuk seluruh layanan dari pengguna di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Lampung.
  • Pengguna dari Perguruan Tinggi luar UNU Lampung
  1. Pengguna dari Perguruan Tinggi luar UNU Lampung mengajukan permohonan pemakaian laboratorium Peternakan kepada kepala UPT-STP.
  2. Kepala UPT-STP merekomendasikan permohonan tersebut kepada Dekan. Selanjutnya Dekan melakukan koordinasi dengan pengguna.
  3. Kepala UPT-STP menyampaikan peraturan dan persyaratan yang berlaku kepada pengguna.
  4. Kepala UPT-STP memberi tugas kepada staf sesuai dengan permohonan.
  5. Kepala UPT-STP menyampaikan laporan kepada wakil rektor II setelah akhir semester untuk seluruh layanan dari pengguna luar Universitas Lampung.