PROSEDUR
- Umum
- Kasubag Laboratorium Terpadu menginventarisir peralatan yang tersedia dalam laboratorium masing-masing dan mengidentifikasi peralatan yang masih dapat digunakan atau dalam kondisi rusak.
- Kepala UPT-STP dan Kasubag laboratorium Terpadu mempersiapkan manual prosedur penggunaan masing-masing peralatan.
- Kepala UPT-STP dan Kasubag laboratorium Terpadu mempersiapkan formulir usulan peminjaman alat-alat laboratorium.
- Calon pengguna laboratorium mempersiapkan surat izin penggunaan fasilitas laboratorium yang telah disediakan.
- Pelaksanaan
- Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan peralatan lab kepada Kasubag laboratorium Terpadu.
- Kepala UPT-STP dan Kasubag laboratorium memberikan surat izin penggunaan alat-alat laboratorium.
- Kepala UPT-STP menugaskan Kasubag laboratorium untuk menyiapkan dan mencatat alat-alat laboratorium yang akan digunakan. Kasubag laboratorium menyediakan alat-alat yang akan digunakan oleh pengguna. Pengguna mengembalikan peralatan yang telah selesai dipinjam.
Kasubag laboratorium mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian pengguna menjadi tanggungjawab pengguna tersebut. Alat dapat diterima kembali oleh PLK jika kerusakan alat telah diperbaiki atau setelah pengguna yang bersangkutan melunasi biaya perbaikan peralatan tersebut