PROSEDUR
- Umum
- Kepala Laboratorium Manajemen Ritel menginventarisir peralatan yang tersedia dalam laboratorium dan mengidentifikasi peralatan yang masih dapat digunakan atau dalam kondisi rusak.
- Kepala UPT-STP dan Kepala laboratorium Manajemen Ritel mempersiapkan manual prosedur penggunaan masing-masing peralatan.
- Kasubag Laboratorium Manajemen Ritel mempersiapkan formulir usulan peminjaman alat-alat laboratorium.
- Calon pengguna laboratorium mempersiapkan surat izin penggunaan fasilitas laboratorium yang telah disediakan.
- Pelaksanaan
- Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan peralatan lab kepada Kepala Laboratorium Manajemen Ritel.
- Kepala UPT-STP dan Kepala laboratorium Manajemen Ritel memberikan surat izin penggunaan alat-alat laboratorium.
- Kepala UPT-STP menugaskan Kepala laboratorium Manajemen Ritel untuk menyiapkan dan mencatat alat-alat laboratorium yang akan digunakan. Kepala laboratorium Manajemen Ritel menyediakan alat-alat yang akan digunakan oleh pengguna. Pengguna mengembalikan peralatan yang telah selesai dipinjam.
- Kepala laboratorium Manajemen Ritel mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian pengguna menjadi tanggungjawab pengguna tersebut. Alat dapat diterima kembali oleh Kepala laboratorium Manajemen Ritel jika kerusakan alat telah diperbaiki atau setelah pengguna yang bersangkutan melunasi biaya perbaikan peralatan tersebut.