SOP Peminjaman Alat Lab. Kewirausahaan

SOP Peminjaman Alat Lab. Kewirausahaan

PROSEDUR

  • Umum
  • Kepala Laboratorium Kewirausahaan menginventarisir peralatan yang tersedia dalam laboratorium dan mengidentifikasi peralatan yang masih dapat digunakan atau dalam kondisi rusak.
  • Kepala UPT-STP dan Kepala laboratorium Kewirausahaan mempersiapkan manual prosedur penggunaan masing-masing peralatan.
  • Kasubag Laboratorium Kewirausahaan mempersiapkan formulir usulan peminjaman alat-alat laboratorium.
  • Calon pengguna laboratorium mempersiapkan surat izin penggunaan fasilitas laboratorium yang telah disediakan.
  • Pelaksanaan
  • Calon pengguna laboratorium mengajukan surat permohonan izin penggunaan peralatan lab kepada Kepala Laboratorium Kewirausahaan.
  • Kepala UPT-STP dan Kepala laboratorium Kewirausahaan memberikan surat izin penggunaan alat-alat laboratorium.
  • Kepala UPT-STP menugaskan Kepala laboratorium Kewirausahaan untuk menyiapkan dan mencatat alat-alat laboratorium yang akan digunakan. Kepala laboratorium Kewirausahaan menyediakan alat-alat yang akan digunakan oleh pengguna. Pengguna mengembalikan peralatan yang telah selesai dipinjam.
  • Kepala laboratorium Kewirausahaan mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian pengguna menjadi tanggungjawab pengguna tersebut. Alat dapat diterima kembali oleh Kepala laboratorium Kewirausahaan jika kerusakan alat telah diperbaiki atau setelah pengguna yang bersangkutan melunasi biaya perbaikan peralatan tersebut.