SANKSI BAGI YANG MELANGGAR TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM TERPADU
- Membersihkan dan merapikan ruang laboratorium.
- Tidak diperbolehkan menggunakan ruang laboratorium.
- Jika memindahkan atau menggunakan peralatan laboratorium tidak sesuai dengan petunjuk, maka kegiatan praktek di ruang laboratorium akan dihentikan.
- Jika menghilangkan atau merusak peralatan laboratorium, maka harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat tersebut dan dengan kesepakatan antara laboran, dosen pembimbing, dan Kepala UPT-STP.