Sanksi Bagi Pelanggaran Tata Tertib Lab. Kewirausahaan

Sanksi Bagi Pelanggaran Tata Tertib Lab. Kewirausahaan

  • Membersihkan dan merapikan ruang laboratorium.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan ruang laboratorium.
  • Jika memindahkan atau menggunakan peralatan laboratorium tidak sesuai dengan petunjuk, maka kegiatan praktek di ruang laboratorium akan dihentikan.
  • Jika menghilangkan atau merusak peralatan laboratorium, maka harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat tersebut dan dengan kesepakatan antara laboran, dosen pembimbing, dan Kepala UPT-STP.