PROSEDUR
- Umum
- Layanan laboratorium diberikan kepada rombongan praktikan dari setiap program studi di bawah binaan dosen Pembina mata kuliah pada program studinya masing-masing.
- Dosen Pembina mata kuliah setiap program studi berkoordinasi dengan ketua laboratorium untuk teknis pelaksanaan praktikum serta jadwal pelaksanaan.
- Pelaksanaan praktikum dipandu langsung oleh dosen pembina mata kuliah dari program studinya masing-masing, dan dibantu oleh staf laboratorium.
- Dosen Pembina mata kuliah wajib turut menegakkan aturan praktikum yang telah ditetapkan.
- Layanan laboratorium untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Para pengguna layanan mengajukan permohonan kepada kepala UPT-STP diketahui oleh kepala pusat penelitian pengabdian, dan yang bersangkutan harus menyerahkan usul penelitian/pengabdiannya kepada kepala UPT-STP.
- Pengguna dapat meminjam/menggunakan sistem peralatan di lingkungan laboratorium.
- Pengguna harus mernyediakan bahan habis pakai sendiri.
- Pengguna memberitahukan kepada kepala laboratorium untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu diluar jam kerja.
- Pengguna yang memerlukan bantuan staf laboratorium dan petugas kebersihan selama jam kerja untuk melaksanakan penelitiannya, maka pengguna tersebut meminta izin kepada kepala UPT-STP. Apabila keperluan tersebut di luar jam kerja, pengguna tersebut harus membayar jasa (dianggap lembur).
- Pengguna yang mendapat sumber dana harus membayar jasa pelayanan laboratorium kepada kepala UPT-STP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pengguna yang membawa peralatan, sains, dan yang sejenis yang berkaitan dengan penelitiannya di laboratorium meminta izin tertulis kepada kepala UPT-STP.
- Layanan laboratorium untuk jasa produksi
- Pengguna mengajukan permohonan kepada kepala UPT-STP.
- Kepala UPT-STP menunjuk staf dan petugas lainnya untuk memberikan layanan yang dimaksud.
- Pengguna jasa membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku