Sanksi

Sanksi

  1. Membersihkan dan merapikan ruang laboratorium.
  2. Tidak diperbolehkan menggunakan ruang laboratorium.
  3. Jika memindahkan atau menggunakan peralatan laboratorium tidak sesuai dengan petunjuk, maka kegiatan praktek di ruang laboratorium akan dihentikan.
  4. Jika menghilangkan atau merusak peralatan laboratorium, maka harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat tersebut dan dengan kesepakatan antara laboran, dosen pembimbing, dan Kepala UPT-STP.